• JANGANLAH KEBENCIAN ITU SEHINGGA MEMBUAT KAMU BERSIKAP TIDAK ADIL, KAMU BOLEH MEMBENCI SUATU KAUM TAPI KAMU HARUS TETAP BISA BERSIKAP ADIL
Kamis, 28 November 2024

Hukum Lewat Didepan Orang Shalat | Sutrah Dalam Shalat

Hukum Lewat Didepan Orang Shalat | Sutrah Dalam Shalat
Bagikan

Hukum Lewat Didepan Orang Shalat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar orang yang shalat, berusaha semaksimal mungkin tidak melupakan penggunaan sutrah dan berusaha mendekat ke sutrah. Anggap sutrah itu ibarat sabuk pengaman bagi orang shalat. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan, selama shalat agar memasang sutrah dan menghalangi setiap orang yang lewat di depannya. Jika tetap nekat lewat, tolak dengan keras karena dia bersama setan.

Risalah ini juga yang sebagian dari kaum muslimin belum mengetahuinya, sehingga kita perlu memberi tahu mereka bahwa tidak boleh sembarangan lewat di depan orang yang sedang shalat.

Dari Abu Juhaim bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh daripada harus lewat di depan orang yang sedang shalat.” (Muttafaqun ‘alaih dalam lafaznya menurut Al-Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: “lebih baik berdiri selama empat puluh tahun”). [HR. Bukhari, no. 510 dan Muslim, no. 507].

Faedah yang bisa kita petik dari hadis di atas, kita diharamkan melewati orang yang sedang shalat, bahkan ada ancaman keras. Imam Adz-Dzahabi dalam Nail Al-Authar sampai menggolongkan hal ini dalam dosa besar. Hikmah larangan ini, karena orang yang sedang shalat sedang bermunajat kepada Allah. Orang yang melewati yang sedang shalat berarti memutus munajat ini dan mengganggu fokus orang yang sedang shalat.

Dengan demikian kita tidak boleh lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya, hendaknya kita mencari jalan di luar sutrah, atau lewat belakang orang yang shalat tersebut, atau mencari celah antara orang yang shalat, atau cara lain yang tidak melanggar larangan ini.

Semoga bisa dipahami dengan baik.

SebelumnyaHati-hati Kalau Nemu Uang/Benda Di Jalan ! Hukum Barang Temuan | Tanya Jawab Ustadz Adi Hidayat
Luas Tanah1200
Luas Bangunan1200
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2009